Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sara Connor, Pelaku Pembunuhan Polisi di Bali Bebas Besok

Kompas.com - 15/07/2020, 19:04 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sara Connor, warga Australia yang terlibat dalam kasus pembunuhan anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa akan bebas pada Kamis (15/6/2020) besok.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, setelah bebas dari Lapas Perempuan Kerobokan, Sara langsung diserahkan ke Imigrasi untuk pendeportasian.

Surya mengatakan, kemungkinan besar Sara akan ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Ngurah Rai hingga dideportasi.

Sebab, belum ada penerbangan ke Australia.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Polisi oleh 2 WNA di Bali

"Karena belum ada penerbangan akan ditahan dulu, di Imigrasi," kata Surya, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Sara seharusnya bebas pada 20 Agustus 2021.

Namun, ia bisa bebas lebih cepat karena mendapatkan remisi dengan total sekitar setahun lebih.

Sara Connor, salah satu terdakwa pembunuhan anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Denpasar pada Senin (13/3/2017).

Ia bersama kekasihnya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.

Pembunuhan terhadap anggota polisi Aipda Wayan Sudarso berawal ketika Sara Connor dan kekasihnya David James Taylor (terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke Pantai Kuta dekat Hotel Pullman, Legian, pada 17 Agustus 2016, pukul 03.45 Wita untuk bersantai sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com