Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Menyanyi dan Rencana Denda untuk Warga yang Tak Pakai Masker, Apakah Efektif?

Kompas.com - 17/07/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

Berdasarkan data Pikobar per 14 Juli 2020, kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Jawa Barat berjumlah 5235 kasus, positif aktif berjumlah 3,125, kasus sembuh 1.924, dan meninggal 186 kasus.

Pada Selasa (14/7/2020), Jawa Barat berada di urutan lima provinsi terbanyak kasus positif Covid 19.

Baca juga: Tidak Pakai Masker di Jabar Bisa Kena Denda hingga Sanksi Kurungan

Pemprov Jatim dan DPRD siapkan perda yang atur sanksi

Sementara itu, Pemprov Jawa Timur menyatakan pihaknya dan DPRD sedang menyiapkan peraturan daerah yang isinya mengatur sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

"Di situ ada sanksi administrasi, dan bisa didampingi sanksi pidana," kata Heru Tjahjono, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, kepada wartawan BBC Indonesia di Surabaya

Tujuannya, "agar masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan," jelasnya.

Rencananya, revisi dari Peraturan Daerah nomor satu tahun 2029 itu akan disahkan DPRD Jatim pada 27 Juli nanti.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Bagikan Masker Secara Masif

"Dimasukkanlah pasal-pasal yang sifatnya bencana alam, nonalam dan bencana sosial. Di situ ada sanksi administrasi dan sanksi pidana [tentang protokol kesehatan]", ungkap Heru.

Namun demikian, lanjutnya, Pemprov Jatim akan mendahulukan pendekatan persuasif terlebih dahulu.

"Kita akan lakukan sosialisasi terlebih dulu, dan sanksi itu bisa dilakukan apabila sangat, sangat harus dilakukan," tegasnya.

Dia mengklaim Pemprov Jatim terus mensosialisasikan penggunaan masker di tempat-tempat umum.

Hal itu dilakukan, karena menurutnya, belum semua masyarakat memiliki kesadaran mengenakan masker.

Baca juga: Sebelum Vaksin Ditemukan, Tetaplah Jaga Jarak dan Pakai Masker

Seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia pada Selasa (14/07), masih ada sebagian warga Surabaya tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum.

Di pusat perniagaan, seperti pasar tradisional terbesar di Surabaya, Pasar Keputran, juga terlihat sejumlah warga tidak mengenakan masker.

Di beberapa warung kopi, para pelanggannya duduk berdekatan dan di antaranya tidak bermasker.

Baca juga: Temuan 5 Kasus Baru dari Razia Masker, Bukti Corona di Pontianak Masih Ada

Arwan, salah-seorang pengunjung warung kopi yang tidak mengenakan masker, mengaku dia mengetahui adanya aturan yang mewajibkan pengenaan masker.

Namun dia mengeklaim "lupa membawa" dari rumah.

"Tadi itu sakjane (sebenarnya) sudah inget, tapi karena lupa yo wis lah daripada balik (ke rumah)," ungkap Arwan.

"Ngerti sebenarnya [kalau ada aturan wajib masker], tapi ada banyak yang masih belum pakai yo kan. Takut enggak takut ya, kalau pakai masker kan lebih aman. Tapi kalau nggak pakai ya jaga jaraklah," elaknya.

Baca juga: 5 dari 68 Warga Kalbar yang Dites Swab karena Tak Pakai Masker Positif Corona

Apa bentuk sanksi sosial kepada warga Surabaya yang tak pakai masker?

Petugas Dinas Perhubungan dan polisi mengarahkan pengendara motor berhenti di belakang garis untuk menjaga jarak antarpengendara di Jalan Wahid Hasyim, Kabupaten Jombang, Rabu (15/07)SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO Petugas Dinas Perhubungan dan polisi mengarahkan pengendara motor berhenti di belakang garis untuk menjaga jarak antarpengendara di Jalan Wahid Hasyim, Kabupaten Jombang, Rabu (15/07)
Sikap sebagian warga Surabaya yang tidak mengenakan masker di tempat umum, membuat pemerintah kota itu terus mengampanyekan agar mereka mau mengenakannya.

Pemkot Surabaya bahkan sudah memberlakukan sanksi sosial kepada para pelanggarnya, di antaranya dengan menyita kartu tanda penduduk (KTP), kata salah-seorang pejabatnya.

"Kita tahan KTP-nya selama 14 hari, dan nantinya bisa diambil di Satpol PP, sambil buat pernyataan untuk taat protokol kesehatan," kata Eddy Christijanto, Koordinator Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkot Surabaya.

Baca juga: Warga Kota Tasikmalaya Dikenai Denda Rp 100.000 jika Tak Pakai Masker

"KTP yang kita sita sampai 5 Juli sekitar 270 KTP," katanya. "Terus sanksi lainnya, menyapu di jalan, itu 156 (kasus). Terus yang kita bawa ke Liponsos untuk kerja sosial ada 102 orang."

"Yang lain-lain, [kita] suruh push-up, suruh nyanyi itu sekitar ada 254 [orang].

"Itu kita akan lakukan sampai tidak ada pandemi," tambah Eddy Christijanto.

Dia mengeklaim pemberian sanksi seperti itu, disertai sosialisasi terus-menerus, membuat kepatuhan warga Surabaya agar mengenakan masker "sudah mulai membaik".

"Kesadaran mulai tumbuh," kata Eddy.

Baca juga: Face Shield Sebatas Anjuran, Siswa Wajib Pakai Masker dan Bawa Cadangan

Apa pendapat pakar epidemiologi?

Sejumlah pedagang mengikuti uji rapid test di pasar hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (15/07).ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO Sejumlah pedagang mengikuti uji rapid test di pasar hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (15/07).
Epidemiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Laura Navika Yamani, menyambut baik rencana pembuatan peraturan daerah untuk mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker.

"Kalau ada perdanya, akan ada law enforcement (penegakan hukum). Artinya ada sanksi. Kalau sekarang baru sebatas imbauan," kata Laura kepada wartawan di Surabaya, Roni Fauzan yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Namun demikian, Laura mengingatkan, penggunaan masker saja tidak cukup untuk membentengi dari potensi penularan Covid-19.

"Dengan penggunaan masker saja, ya tidak cukup. [Harusnya] kombinasi jaga jarak, perilaku hidup sehat, seperti cuci tangan, itu baru bisa menurunkan peluang kita tertular," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Minta Masyarakat Gunakan Masker yang Nyaman, Cukup Ruang untuk Bernapas

Laura juga mengingatkan, masyarakat harus memahami kualitas masker.

Idealnya adalah memakai masker bedah, tetapi apabila dalam kondisi sehat, warga dapat mengenakan masker kain di tempat umum.

"Ada beberapa penelitian yang menyebutkan material dari kain memang berhasil secara efektif melindungi penyebaran dari Covid", papar Laura.

"Tapi jangan kenakan masker kain yang tipis," ujarnya. Jika bahannya tipis, dia menyarankan agar mengenakan dua rangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com