KUDUS, KOMPAS.com - T, Kepala Seksi di bagian Kepegawaian PDAM Kudus, Jawa Tengah yang menjadi tersangka kasus dugaan pungli penerimaan dan pengangkatan karyawan, terkonfirmasi positif Covid-19.
Hasil itu didapat dari pemeriksaan swab polymerase chain reaction (PCR).
Saat ini T tengah menjalani perawatan di RSUD dr Loekmono Hadi, Kudus.
Baca juga: Direktur PDAM Kudus Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli Penerimaan dan Pengangkatan Karyawan
Sebelumnya, Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menangkap tangan T di seputaran Jalan Samsat Kudus pada Kamis (11/6/2020) sore sekitar 14.40 WIB.
T diduga menerima uang terkait penerimaan dan pengangkatan karyawan di lingkungan PDAM Kudus.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 65 juta yang disembunyikan di bawah jok motor.
"Iya benar hasil swab saudara T, positif Covid-19," kata Direktur RSUD dr Loekmono Hadi, Kudus, dr Abdul Aziz Achyar saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (16/7/2020).
Menurutnya, T mulai masuk menjalani perawatan di RSUD dr Loekmono Hadi, Kudus pada Senin (13/7/2020) usai dipindahkan dari Ruang Tahanan Polres Kudus oleh Kejari Kudus.
Hasil pemeriksaan medis, T memiliki penyakit penyerta diabetes mellitus.
"T masih dirawat di RSUD dr Leokmono Hadi Kudus," katanya.
Baca juga: 12 Tahanan di Polres Kudus Positif Virus Corona, Tertular Tahanan Judi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.