Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Menyanyi dan Rencana Denda untuk Warga yang Tak Pakai Masker, Apakah Efektif?

Kompas.com - 17/07/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

'Sanksi mengenakan rompi bertuliskan pelanggar protokol'

Warga Bandung lainnya, Popi Desmaini Zulfida, menyatakan setuju dengan penerapan sanksi bagi yang tidak memakai masker di tempat umum.

Namun ibu dua putra ini menyatakan tidak setuju dengan besaran denda hingga Rp 150.000.

Menurutnya, lebih tepat jika sanksi yang diberikan berupa hukuman sosial..

"Lebih baik pakai sanksi sosial saja, seperti push up, sapu jalan, squat jump, terus pakai rompi bertuliskan pelanggar protokol kesehatan Covid 19," kata Popi.

Sementara warga bernama Firmansyah menyatakan setuju dan tidak setuju diberlakukan denda.

Baca juga: Covid-19: Kenapa Laki-laki Lebih Jarang Pakai Masker Dibanding Perempuan? Ini Penjelasannya

Ia menjelaskan, setuju bila diterapkan di wilayah yang masih tinggi kasus positfi Covid 19, dan tidak setuju bila diterapkan di zona hijau.

"Saya pikir ketika ada zonasi, satu daerah dikategorikan zona merah, hijau, dan sebagainya. Jadi, pemberlakuan itu nggak boleh sama, nggak boleh dipukul rata.

"Mereka yang tergolong kategori masyarakat di zona hijau, saya pikir tidak adil jika harus dikenakan denda yang sama," ujar warga Purwakarta ini.

Baca juga: Mulai 27 Juli, Warga Tak Pakai Masker di Jabar Didenda Hingga Rp 150.000

Firmansyah berpendapat, pemerintah daerah seharusnya lebih menekankan pada pembatasan sosial berupa pengawasan ketat di perbatasan antara daerah yang rawan dengan daerah yang tidak rawan Covid-19.

Pemerintah juga diminta lebih tegas menerapkan aturan protokol kesehatan.

"Dalam hal ini pemerintah kurang begitu tegas, hitung-hitungannya masih kapitalis, bisnis. Jadi sangat longgar pada bisnis, sangat longgar pada yang terkait dengan yang mendatangkan uang.

"Padahal itu bisa jadi sumber dari penyebaran virus corona," katanya.

Baca juga: Tidak Pakai Masker di Jabar Bisa Kena Denda hingga Sanksi Kurungan

Apa kata pakar?

Sejumlah siswa tari yang tergabung Sanggar Tari Surya Kirana sedang latihandi Panggung Desa Seni TMII, Jakarta, Sabtu (11/07).Aprillio Akbar/ANTARA FOTO Sejumlah siswa tari yang tergabung Sanggar Tari Surya Kirana sedang latihandi Panggung Desa Seni TMII, Jakarta, Sabtu (11/07).
Sementara itu pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Padjajaran, Bandung, Deni Kurniadi Sunjaya, mengatakan hal yang diperlukan dalam mencegah penularan penyakit adalah perubahan perilaku.

Dia menyebutkan, ada tiga cara untuk mengubah perilaku, yaitu dibujuk, diberi penghargaan, dan dihukum.

Menurutnya, tidak salah jika pemerintah akan memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker.

Namun, Deni berpendapat, cara itu tidak akan efektif. "Jadi menurut saya, kalaupun diterapkan (denda) tidak akan efektif karena belum siap mekanismenya maupun regulasinya."

"Lihat di DKI Jakarta, sampai sekarang tidak dijalankan, padahal peraturannya sudah ada. Permasalahannya itu pada sosialisasi," kata Deni kepada wartawan BBC Indonesia di Bandung.

Baca juga: Wagub NTB: Jangan Pakai Masker di Dagu dan Bawah Hidung

'Baru diseminasi informasi, belum sosialisasi'

Dua petugas medis mencatat data remaja pesepeda yang terjaring razia kepatuhan penggunaan masker di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (06/07).JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO Dua petugas medis mencatat data remaja pesepeda yang terjaring razia kepatuhan penggunaan masker di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (06/07).
Dari pengamatannya, yang dilakukan pemerintah selama ini adalah diseminasi informasi, dan bukan sosialisasi.

Ia menjelaskan, diseminasi informasi itu hanya memberikan informasi, sedangkan sosialisasi adalah suatu proses yang mengubah perilaku seseorang agar menjadi bagian kehidupan sehari-hari.

Deni memberikan contoh, perilaku masyarakat Jepang yang memakai masker saat sedang sakit influenza agar tidak menulari orang lain.

"Perilaku itu sudah menjadi kebiasaan warga Jepang sejak belasan tahun lalu," ungkapnya.

Baca juga: Ini Saran Ahli agar Wajah Tak Berjerawat dan Iritasi Saat Pakai Masker

Supaya berjalan efektif, Deni menyarankan agar pemerintah menggulirkan penggunaan masker dengan titik tekan pada kearifan lokal, yaitu menghormati orang lain.

"Kalau dibilang untuk mencegah supaya tidak sakit, itu bakal banyak penolakan dari orang-orang yang memang tipenya tidak mau.

"Jadi caranya adalah mereka harus bersama-sama [dibangkitkan rasa] melindungi dan menghormati orang lain, ketika mereka pakai masker," paparnya.

"Kita harus punya kerangka konsep. Perubahan perilaku tidak hanya sekedar menegakkan aturan," ujar Ketua Prodi Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Unpad.

Baca juga: Risma Pimpin Operasi Penertiban Masker: Yang Sakit Sudah Ribuan, Jangan Ditambah Lagi

Meskipun demikian, hasil penelitian CEDS Universitas Padjajaran, yang melibatkan dirinya, pada Maret-April lalu, lebih banyak masyarakat yang patuh pada protokol kesehatan ketimbang mayarakat yang tidak patuh, ungkapnya.

Kesimpulan penelitian terhadap 1.465 responden dari kelompok mahasiswa, menurutnya, sebanyak 80% reponden "patuh pada protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker", katanya.

Baca juga: Sanksi Penumpang Tak Pakai Masker di Terminal Tirtonadi Solo: Baca Teks Pancasila hingga Push Up

'Dikenai sanksi denda agar masyarakat sadar'

Petugas hotel mengenakan alat pelindung wajah (face shield) dan masker menyemprotkan cairan disinfektan saat membersihkan pintu masuk Hotel Oasis, di Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/07).AMPELSA/ANTARA FOTO Petugas hotel mengenakan alat pelindung wajah (face shield) dan masker menyemprotkan cairan disinfektan saat membersihkan pintu masuk Hotel Oasis, di Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/07).
Kendati disebut tidak efektif, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, penerapan denda ditujukan agar masyarakat sadar, di samping sosialisasi yang terus dilakukan.

Daud sendiri menyadari mengubah perilaku masyarakat itu tidak mudah.

"Mengenai efektif atau tidak efektif, paling tidak menurut kami, kalau sampai terjadi pengenaan denda itu, masyarakat jadi aware (sadar),' katanya.

"Mengubah perilaku tidak mudah. Saya kira sosialisasi kita terus lakukan, tidak berarti pengenaan denda, terus sosialisasi berhenti.

Baca juga: Yuri: Masyarakat Belum Disiplin Pakai Masker, Kasus Covid-19 Terus Bertambah

"Denda sebagai salah satu upaya, supaya masyarakat lama-lama bisa sadar. Poinnya adalah pakai masker itu penting. Segala upaya kita lakukan," tambahnya.

Upaya lain yang dilakukan Pemprov Jabar, lanjut Daud, adalah pembagian 10 juta masker untuk masyarakat.

Pemda Jabar juga, kata Daud, terus berupaya melakukan pelacakan dan pengetesan masif sesuai target yang ditetapkan.

Meski diakui Daud, masih ada kendala sumber daya manusia dan keterbatasan alat tes.

Baca juga: Cegah Covid-19, Ini Tips Memilih Masker yang Baik Menurut Pemerintah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com