Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kenakan Masker, Pria Ini Dihukum Sapu Alun-alun pada Hari Ultahnya

Kompas.com - 15/07/2020, 19:42 WIB
Slamet Priyatin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com- R, warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, pada hari ini, Rabu (15 /2020), genap berusia 40 tahun. 

Namun, pada hari ulang tahunnya, R malah harus menjalani hukuman membersihkan Alun-alun Kaliwungu.

Laki-laki itu tampak mengenakan rompi hijau bertuliskan "pelanggar protokol kesehatan Covid-19" saat menyapu alun-alun.

Baca juga: Keluarga ASN Meninggal karena Covid-19, Layanan di Dispendukcapil Kendal Tutup

Hukuman itu harus dijalankan karena tidak memakai masker sewaktu ke pasar Kaliwungu.

Dia terkena razia operasi masker, yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kendal, di Jalan Raya Kaliwungu, tepatnya di depan Pasar Pagi. 

“Sebenarnya saya bawa masker, tapi tidak saya pakai. Masker saya masukan dalam saku,” kata R di sela-sela menyapu Alun-alun Kaliwungu, Rabu.

“Tidak apa. Ini risiko saya, karena lalai memakai masker,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Peraturan Gugus Tugas Covid-19 Kendal Toni Ari Wibowo menegaskan, hari ini pihaknya menggelar razia masker di dua titik, yaitu  depan pasar Gladak Kaliwungu Selatan, dan depan pasar pagi Kaliwungu.

Baca juga: Dekat dengan Semarang, 3 Kecamatan di Kendal Tinggi Kasus Covid-19

Razia dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Bupati no. 51 tahun 2020, tentang Kewajiban Menggunakan Masker dan Jaga Jarak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com