BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menerbitkan aturan baru.
Tiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000.
Aturan itu mulai berlaku pada 27 Juli 2020.
Baca juga: 10 Hari Mencari Buaya di Waduk Jatigede, Ini Kesimpulan BBKSDA Jabar
Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, saat ini Pemprov Jabar tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal itu.
Ia mengatakan bahwa aturan itu dibuat untuk membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," tutur Emil di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi Melibatkan Artis H, Ini Kata Kapolda Sumut
Ia menegaskan bahwa semua warga wajib mengenakan masker, kecuali dalam situasi tertentu seperti sedang makan, pidato dan berolahraga dengan intensitas tinggi.
Semua aspek dalam aturan itu akan melalui tahap sosialisasi terlebih dahulu.
"Mudah-mudahan tidak banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.