Salin Artikel

Tidak Pakai Masker di Jabar Bisa Kena Denda hingga Sanksi Kurungan

Tiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000.

Aturan itu mulai berlaku pada 27 Juli 2020.

Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, saat ini Pemprov Jabar tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal itu.

Ia mengatakan bahwa aturan itu dibuat untuk membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan.

"Proses edukasi, teguran sudah dilakukan. Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," tutur Emil di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Ia menegaskan bahwa semua warga wajib mengenakan masker, kecuali dalam situasi tertentu seperti sedang makan, pidato dan berolahraga dengan intensitas tinggi.

Semua aspek dalam aturan itu akan melalui tahap sosialisasi terlebih dahulu.

"Mudah-mudahan tidak banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker," kata dia.


Sanksi alternatif

Namun, denda uang bukan satu-satunya sanksi.

Alternatif hukuman lainnya berupa kerja sosial atau kurungan.

"Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi)," ucap Emil.

Tim gabungan dari Satpol PP, Polisi, hingga TNI akan dikerahkan untuk memastikan aturan ini bisa berjalan.

"Dananya akan masuk ke kas daerah, terhimpun buat negara. Peraturan ini membekali Gugus Tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan, menjaga epidemiologi kita terkendali. Hanya masker saja," kata Emil.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/13/16341181/tidak-pakai-masker-di-jabar-bisa-kena-denda-hingga-sanksi-kurungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke