Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Pontianak Diizinkan Gelar Resepsi Pernikahan, tapi Pakai Protokol Kesehatan

Kompas.com - 16/07/2020, 16:20 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tengah mengkaji aturan untuk mengizinkan digelarnya pesta pernikahan di gedung atau hotel.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pada prinsipnya, pesta pernikahan boleh digelar asal mematuhi protokol kesehatan.

“Penyedia jasa maupun pihak keluarga kedua mempelai pengantin serta tamu undangan harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, terlebih dahulu harus ada kesepakatan pihak penyelenggara atau wedding organizer (WO) dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kalbar.

Baca juga: Wali Kota Tegal Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, Pengajian hingga Konser Musik, Ini Syaratnya

Dari kesepakatan itu, akan dibuat surat edaran tentang pelaksanaan pesta pernikahan di gedung dan hotel.

Menurut dia, penyelenggaraan pesta pernikahan dengan protokol kesehatan akan lebih mudah jika digelar di gedung maupun hotel.

“Pengawasan resepsi di gedung dan hotel lebih mudah karena tempatnya luas. Tapi kuncinya kerja sama antara masyarakat dengan pemerintah daerah dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Edi.

Baca juga: Cegah Klaster Baru Corona, Dinkes Kalbar Larang Masyarakat Gelar Pesta Pernikahan

Edi melanjutkan, jika nanti telah diizinkan, tentunya pelaksanaan pesta pernikahan akan diawasi secara langsung oleh aparat terkait.

“Nanti kita akan tempatkan pengawas dalam rangka untuk menjaga agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan protokol kesehatan dengan melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP," tegas Edi.

Sampai dengan Kamis (16/7/2020), ada 355 kasus positif corona di Kalbar.

Rinciannya, 341 pasien dinyatakan sembuh, 4 orang meninggal dunia, 10 masih dirawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com