Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tegal Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, Pengajian hingga Konser Musik, Ini Syaratnya

Kompas.com - 04/07/2020, 12:17 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah sempat dilarang karena pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, akhirnya menginzinkan masyarakat mengelar pesta pernikahan, pengajian, hingga konser musik.

"Silahkan untuk masyarakat bisa kembali menggelar aktivitas keagamaan, pengajian, hajatan, hingga konser musik," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono kepada wartawan, di Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jumat (3/7/2020).

Meskipun diizinkan, kata Yon, ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Tentu protokol kesehatan harus yang utama. Jangan sampai Kota Tegal yang sudah zona hijau, berubah statusnya karena masyarakat abai protokol kesehatan," ungkapnya.

Baca juga: Video Viral 3 Wanita Bermain TikTok di Jembatan Suramadu, Ini Kata Polisi

Selain itu, sambung Dedy, syarat lain yang wajib diterapkan adalah jumlah tamu undangan untuk pesta pernikahan hanya diperbolehkan setengahnya dari kapasitas gedung.

"Misal kapasitas gedung 1.000 orang, maka tamu undangan tidak boleh lebih dari 500. Sarana dan prasarana juga tidak boleh diabaikan. Wajib pakai masker, cuci tangan, dan lainnya," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com