Setelah itu, Ike mengantar anak ini pulang ke rumahnya.
Di situ, Ike ketemu orangtua anak tersebut.
Ia pun menanyakan detail kasus tersebut kepada orangtua korban.
Diketahui bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
Sudah diproses, anak tersebut sudah divisum, memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Bahkan, kakek yang melakukan pemerkosaan sudah mengakui.
"Tapi tidak ditahan di sel!!! Hanya jadi tahanan kota yang wajib lapor. Karena kata pihak berwajib mereka tidak punya hak menahan..kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur (9 tahun) jadi tahanan kota??? tepuk tangan dulu yah pemirsa!!!" tulis Ike.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan