MANADO, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang tukang ojek berinisial NM (35) warga Kelurahan Kombos Timur, Kecamatan Singkil, Manado, Sulawesi Utara, karena mencabuli seorang siswi sekolah dasar.
Pencabulan itu dilakukan NM sejak tahun 2016.
"Korban saat itu masih kelas VI SD. Usia korban masih 12 tahun," kata Komandan Tim (Dantim) Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Ibu Muda di Sumsel Jadi Korban Dukun Cabul Saat Temani Suami Berobat
Dalam rentang waktu empat tahun itu, NM mencabuli korbannya sebanyak 10 kali.
"Terakhir dicabuli pada 29 Juni 2020 di salah satu penginapan," kata Prevly.
NM ditangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara kemudian langsung bergerak mencari NM.
Laki-laki itu kemudian ditangkap di Kelurahan Sindulang, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, Manado.
Baca juga: Modus Dukun Cabul di Palembang, Mengaku Bisa Gugurkan Kandungan, Malah Cabuli Korban Berulang Kali
"Terduga pelaku berhasil ditangkap, Jumat (3/7/2020) pukul 13.00 Wita. Saat itu terduga pelaku sedang bersembuyi di dalam kamar," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.