Pencabulan itu dilakukan NM sejak tahun 2016.
"Korban saat itu masih kelas VI SD. Usia korban masih 12 tahun," kata Komandan Tim (Dantim) Maleo Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).
Dalam rentang waktu empat tahun itu, NM mencabuli korbannya sebanyak 10 kali.
"Terakhir dicabuli pada 29 Juni 2020 di salah satu penginapan," kata Prevly.
NM ditangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara kemudian langsung bergerak mencari NM.
Laki-laki itu kemudian ditangkap di Kelurahan Sindulang, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, Manado.
"Terduga pelaku berhasil ditangkap, Jumat (3/7/2020) pukul 13.00 Wita. Saat itu terduga pelaku sedang bersembuyi di dalam kamar," ujarnya.
https://regional.kompas.com/read/2020/07/03/22244141/cabuli-siswi-sd-selama-4-tahun-tukang-ojek-di-manado-ditangkap