Salin Artikel

Penjelasan Polisi soal Anak 9 Tahun yang Diperkosa Kakek Berkali-kali

MANADO, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Manado AKP Tommy Aruan mengatakan, berkas perkara kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang kakek terhadap anak berusia 9 tahun sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tanggal 16 Juni 2020 berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan, tinggal melengkapi visum sama Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ujar Tommy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Dikatakan Tommy, kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada Mei 2020.

"Namun, dalam laporan bukan pemerkosaan, tapi laporan ke polisi adalah kasus pencabulan," ujarnya.

Alasan polisi tak melakukan penahanan karena kakek sudah berusia lanjut, serta ruang tahanan Mapolres Manado mengalami overload.

"Tapi proses hukum tetap jalan. Mudah-mudahan minggu ini udah tahap dua," sebut Tommy.

Tommy memberikan alasan kenapa ruang tahanan di Polres Manado sudah melebihi kapasitas.

Sebelumnya, ketika kasus sudah tahap II, tahanan langsung dipindahkan ke rumah tahanan negara (Rutan).

"Hal itu berbeda dengan saat ini. Di mana, walaupun kasus sudah tahap dua dan masih proses sidang dan belum putusan maka tahanan masih tetap di polres," jelas Tommy.

Tommy membantah adanya oknum yang meminta biaya kepada orangtua agar kasus tersebut segera diproses.

"Saya kira tidak ada ya. Kalau bilang tidak diproses, buktinya tanggal 16 Juni kita udah kirim berkas ke kejaksaan. Penanganan juga tetap cepat, jadi tidak ada istilah ada uang baru cepat. Tidak seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah postingan yang menceritakan kasus anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan seorang kakek di Manado, Sulawesi Utara, viral di media sosial.

Kasus ini diangkat seorang warganet bernama Ike Oke dalam postingan di akun Facebook pribadinya.

Ike menceritakan awal mulai ia mengetahui kasus pemerkosaan yang dialami anak tersebut.

Di sore hari itu, Ike sedang duduk di depan rumah omanya sambil bermain handphone.

Tiba-tiba seorang anak menghampirinya dengan ramah. Ketika itu, terjadi dialog antara Ike dan anak tersebut.

Ike bercerita panjang lebar dengan anak tersebut. Kebetulan di rumah ada beberapa anggota tetangga yang mampir.

"Tiba-tiba seorang tamu oma keluar terus mengatakan 'kamu ngapain di sini? Nanti mama kamu cari. Nanti kamu diperkosa si opa lagi'," ujar Ike.

Mendengar itu, Ike mengaku jantungnya berdetak kencang, merinding, dan emosi.

"Terus saya coba nanya detail kasus anak ini, ternyata anak ini diperkosa berkali-kali di kebun dan si kakek ngasih anak ini uang supaya tidak memberitahu siapapun," ungkap Ike.

Setelah itu, Ike mengantar anak ini pulang ke rumahnya.

Di situ, Ike ketemu orangtua anak tersebut.

Ia pun menanyakan detail kasus tersebut kepada orangtua korban.

Diketahui bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib.

Sudah diproses, anak tersebut sudah divisum, memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Bahkan, kakek yang melakukan pemerkosaan sudah mengakui.

"Tapi tidak ditahan di sel!!! Hanya jadi tahanan kota yang wajib lapor. Karena kata pihak berwajib mereka tidak punya hak menahan..kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur (9 tahun) jadi tahanan kota??? tepuk tangan dulu yah pemirsa!!!" tulis Ike.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/15/13112731/penjelasan-polisi-soal-anak-9-tahun-yang-diperkosa-kakek-berkali-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke