Pemkot Surabaya mengatur sanksi apabila warga melanggar ketentuan tersebut.
Terdapat tiga poin yang mengatur sanksi adminitratif dalam perubahan Perwali tentang Pedoman Tatanan Normal Baru, yakni, teguran lisan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah.
Paksaan pemerintah ini meliputi penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, dan penutupan sementara izin usaha dan sebagainya.
"Paksaan pemerintah lainnya berupa sanksi sosial, antara lain push up, joget, memberi makan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial)," kata Irvan.
Pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari ini pernah dierapkan saat pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, akhir April lalu.
Baca juga: Masih Berada di Zona Merah Covid-19, Pemkot Mataram Perketat Penerapan Jam Malam
Sebelumnya diberitakan, aturan jam malam di Surabaya kembali diterapkan karena mendapat rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi).
Irvan menyebut, Persakmi telah membuat kajian kesehatan dan keamanan pembukaan kembali tempat hiburan di Kota Surabaya.
Atas rekomendasi itu, tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam di Surabaya, seperti karaoke, spa, bioskop dan sebagainya akan dilarang untuk beroperasi.
Berdasarkan kajian Persakmi, aktivitas di tempat hiburan malam, seperti di tempat karaoke, bar atau kelab malam, memiliki risiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.
Terlebih lagi, saat ini Pemkot Surabaya sedang berjuang dan berupaya untuk memutus laju penyebaran Covid-19. Sebab, hingga saat ini situasi pandemi di Surabaya belum akan usai.