Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Malam pada Fase New Normal di Surabaya Resmi Diterapkan

Kompas.com - 15/07/2020, 06:13 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan aturan pembatasan aktivitas di malam hari.

Aturan jam malam ini diberlakukan setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Perubahan Perwali tentang Tatanan Normal Baru ini, salah satunya berisi pembatasan jam malam, sudah disahkan dan ditetapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 13 Juli 2020.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, aturan jam malam untuk pencegahan Covid-19 di Surabaya mulai berlaku sejak Perwali Nomor 33 Tahun 2020 diundangkan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Kembali Terapkan Jam Malam, Karaoke dan Spa Ditutup Sementara

"Peraturan ini (pembatasan jam malam) mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Senin 13 Juli 2020)," kata Irvan, saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari ini dillaksanakan setiap pukul 22.00 WIB setiap harinya.

Sedangkan aktivitas yang tetap boleh beraktivitas saat malam hari adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, logsitik, dan kedaruratan serta kebutuhan warga yang mendesak.

"Jadi rumah sakit, apotik, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, SPBU, pengiriman barang, dan fasilitas pelayanan masyarakat (boleh beraktivitas di malam hari)," ujar Irvan.

Di luar itu, masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak harus berada di rumah selambat-lambatnya pukul 22.00 WIB.

Di luar yang dikecualikan, jika ada warga yang melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, maka wajib menunjukkan surat keterangan sehat.

"Jadi, harus ada surat keterangan atau bukti pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan," tutur Irvan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com