Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Malam pada Fase New Normal di Surabaya Resmi Diterapkan

Kompas.com - 15/07/2020, 06:13 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan aturan pembatasan aktivitas di malam hari.

Aturan jam malam ini diberlakukan setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Perubahan Perwali tentang Tatanan Normal Baru ini, salah satunya berisi pembatasan jam malam, sudah disahkan dan ditetapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 13 Juli 2020.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, aturan jam malam untuk pencegahan Covid-19 di Surabaya mulai berlaku sejak Perwali Nomor 33 Tahun 2020 diundangkan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Kembali Terapkan Jam Malam, Karaoke dan Spa Ditutup Sementara

"Peraturan ini (pembatasan jam malam) mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Senin 13 Juli 2020)," kata Irvan, saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari ini dillaksanakan setiap pukul 22.00 WIB setiap harinya.

Sedangkan aktivitas yang tetap boleh beraktivitas saat malam hari adalah kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan, logsitik, dan kedaruratan serta kebutuhan warga yang mendesak.

"Jadi rumah sakit, apotik, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, SPBU, pengiriman barang, dan fasilitas pelayanan masyarakat (boleh beraktivitas di malam hari)," ujar Irvan.

Di luar itu, masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak harus berada di rumah selambat-lambatnya pukul 22.00 WIB.

Di luar yang dikecualikan, jika ada warga yang melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari, maka wajib menunjukkan surat keterangan sehat.

"Jadi, harus ada surat keterangan atau bukti pendukung lain yang dapat dipertanggungjawabkan," tutur Irvan.

Pemkot Surabaya mengatur sanksi apabila warga melanggar ketentuan tersebut.

Terdapat tiga poin yang mengatur sanksi adminitratif dalam perubahan Perwali tentang Pedoman Tatanan Normal Baru, yakni, teguran lisan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah.

Paksaan pemerintah ini meliputi penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, dan penutupan sementara izin usaha dan sebagainya.

"Paksaan pemerintah lainnya berupa sanksi sosial, antara lain push up, joget, memberi makan ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di Liponsos (Lingkungan Pondok Sosial)," kata Irvan.

Pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari ini pernah dierapkan saat pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, akhir April lalu.

Baca juga: Masih Berada di Zona Merah Covid-19, Pemkot Mataram Perketat Penerapan Jam Malam

Sebelumnya diberitakan, aturan jam malam di Surabaya kembali diterapkan karena mendapat rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi).

Irvan menyebut, Persakmi telah membuat kajian kesehatan dan keamanan pembukaan kembali tempat hiburan di Kota Surabaya.

Atas rekomendasi itu, tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam di Surabaya, seperti karaoke, spa, bioskop dan sebagainya akan dilarang untuk beroperasi.

Berdasarkan kajian Persakmi, aktivitas di tempat hiburan malam, seperti di tempat karaoke, bar atau kelab malam, memiliki risiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.

Terlebih lagi, saat ini Pemkot Surabaya sedang berjuang dan berupaya untuk memutus laju penyebaran Covid-19. Sebab, hingga saat ini situasi pandemi di Surabaya belum akan usai.

Hingga Senin (13/7/2020) malam, angka kasus positif Covid-19 di Surabaya mencapai 7.255 kasus atau bertambah 46 kasus.

Sementara angka kesembuhan pasien positif Covid-19 ada sebanyak 3.580 atau bertambah 103 pasien sembuh.

Baca juga: Tekan Covid-19, Jam Malam Diberlakukan di Sidoarjo, Sejumlah Jalan Ditutup

Sedangkan angka pasien Covid-19 meninggal berjumlah 622 pasien atau bertambah 12 pasien dalam satu hari terakhir.

Angka kasus Covid-19 di Surabaya masih menjadi yang tertinggi di Jatim, disusul Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Adapun kasus positif Covid-19 secara kumulatif di Jatim mencapai 16.862 kasus atau bertambah 252 kasus.

Sedangkan pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan sebanyak 8.468 kasus dan pasien Covid-19 meninggal sebanyak 1.261 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com