Namun saat dilakukan pemeriksaan, korban justru diketahui sedang mengandung.
"Diketahui hamil ketika berobat di puskesmas pembantu. Mendengar kabar tersebut, keluarga pun terkejut," ungkapnya.
Oleh keluarga, M kemudian dimintai keterangan terkait siapa pelakunya.
Awalnya, M mengelak untuk menceritakan. Namun setelah didesak, akhirnya mengaku kejadian yang sebenarnya.
"Awalnya M mengatakan kepada keluarganya yang menghamilinya adalah pacar. Setelah didesak akhirnya baru mengaku yang menghamilinya adalah ayahnya, " sebutnya.
Kabar mengenai hubungan terlarang antara ayah dan anak tersebut kemudian mencuat hingga menjadi perbincangan warga sekitar.
Warga yang sudah resah dengan aksi bejat pelaku kemudian melaporkannya kepada polisi.
"Kita mendapat laporan dari masyarakat yang sudah resah mengenai adanya ayah yang menghamili anak kandungnya," terangnya.
"Kemudian kami mengirimkan anggota untuk memastikan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku dan anaknya untuk dimintai keterangan, " tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku K mengakui perbuatannya.
Hanya saja yang membuat terkejut, korban justru mengaku jika hubungan yang dilakukan itu didasari atas suka sama suka.
"Sang anak mengatakan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, " paparnya.
Baca juga: Ngakunya Perlindungan Anak Ternyata Biadab
Meski demikian, pengakuan sang anak tersebut tidak mempengaruhi proses hukum.
Sebab dalam kasus perlindungan anak tidak mengenal istilah suka sama suka. Apalagi perbuatan itu dilakukan antara ayah dan anak kandung.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.