KOMPAS.com - Hubungan terlarang antara ayah berinisial K (38) dengan putri kandungnya M (17) terjadi di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Akibat hubungan yang dilakukan tersebut, saat ini M mengandung dengan usia dua bulan.
Kapolsek Sikabaluan Iptu Jennedi mengatakan, kasus itu bermula saat tersangka K yang selama ini tinggal di Lampung dengan istri barunya pulang ke Mentawai untuk menjemput anaknya tersebut.
Pasalnya setelah bercerai dengan mantan istrinya, K mengaku belum pernah bertemu dengan putri kandungnya itu sejak lahir.
"Pelaku ini tidak pernah bertemu dengan korban tersebut sejak dari lahir karena merantau ke Palembang. Kemudian dia pulang ke Mentawai dan membawa korban ke Palembang," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (14/7/2020).
Selama tinggal bersama di Palembang itu, hubungan terlarang tersebut mulai terjadi.
Dari pengakuan pelaku, persetubuhan itu dilakukan pertama kali pada tahun 2019 lalu.
Baca juga: Ayah Hamili Anak karena Mirip Ibunya, Sang Anak Mengaku Berhubungan Suka Sama Suka
Awalnya, korban tersebut dipeluk dengan alasan melepas kangen dengan mantan istrinya.
Karena menurut pelaku yang disampaikan kepada polisi, wajah korban mirip dengan ibu kandung atau mantan istrinya tersebut.
"Menurut pengakuan pelaku, anaknya ini mirip dengan ibunya yang merupakan mantan istrinya, "terang Kapolsek.
Setelah beberapa saat tinggal bersama di Palembang itu, mereka kemudian kembali ke Mentawai.
"Kemudian pelaku, korban, dan istri barunya kembali ke Mentawai. Di Mentawai ini kejadian tindakan tersebut terjadi berulang kali, " paparnya.
Hubungan terlarang antara bapak dan anak kandung tersebut mulai terungkap saat M mengeluhkan sakit.
Kemudian oleh tantenya, korban diantar ke puskesmas untuk berobat.