SEMARANG, KOMPAS.com - Soekrismanto tertunduk lesu tatkala mengetahui sekolah yang menjadi tempatnya mengabdi sebagai guru selama 32 tahun tidak bisa lagi menerima calon siswa baru.
Pasalnya, pada tahun ini pemilik yayasan sekolahnya dengan berat hati memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Alasannya beberapa tahun belakangan, jumlah calon siswa di sekolah yang terletak di Jalan Sultan Agung Nomor 77 Semarang ini lambat laun semakin menyusut.
Baca juga: Fraksi PAN DPRD Tagih Janji Pemprov DKI Bantu Biaya Siswa Masuk Sekolah Swasta
Semenjak pemerintah menetapkan sistem zonasi dalam proses PPDB, sekolah yang merupakan gedung cagar budaya ini harus bersaing dengan sekolah negeri.
"Beberapa tahun ini, sejak ada zonasi sekolah swasta semakin menjerit karena calon siswa banyak yang terserap di sekolah negeri," jelas Soekris di SMA Ibu Kartini Semarang, Senin (6/7/2020).
Soekris yang sekarang menjadi kepala sekolah kecewa terhadap sistem zonasi karena pelaksanaannya dinilai kurang tepat dan menuai banyak permasalahan.
Dia menyebut, pada tahun ajaran lalu ada dua calon siswa yang sudah mendaftar ke sekolahnya karena sempat ditolak masuk di sekolah negeri karena terbentur zonasi.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Kerawanan Pilkada di Kabupaten Semarang Meningkat
Calon siswa tersebut sudah membayar sebagian uang SPP, tapi akhirnya diterima dengan alasan setelah dievaluasi, rumahnya dengan sekolah negeri itu jaraknya dekat.
"Tahun kemarin itu terjadi, ada dua siswa yang sudah daftar, sudah kami terima, sudah bayar sebagian uang SPI, tiba-tiba dicabut. Kata orang tuanya, ternyata anaknya masuk negeri," ungkapnya.