UNGARAN, KOMPAS.com - Tingkat kerawanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020 meningkat karena pandemi Covid-19.
Selain itu, kontestasi bakal calon juga mulai menghangat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang Syahrul Munir mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, pandemi Covid-19 menyebabkan kerawanan Pilkada 2020 di Kabupaten Semarang meningkat.
"Lonjakan jumlah pasien yang positif Covid-19 dan yang meninggal dunia menjadi salah satu indikator yang dihitung dalam menyusun pemutakhiran IKP Pilkada Serentak 2020 ini," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Plt Bupati Cianjur Siap Melenggang ke Pilkada 2020
Selama periode Maret-Juni 2020, 17 dari 19 kecamatan di Kabupaten Semarang dinyatakan masuk dalam zona merah.
Dengan kondisi tersebut, dalam skoring pemutakhiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Kabupaten Semarang menempati urutan kedua di Jawa Tengah setelah Kota Semarang.
Sedangkan pada level nasional, konteks pandemi Kabupatan Semarang berada di urutan 23.
"Efektivitas kebijakan pemerintah daerah dalam menangani pandemi covid-19 juga menjadi aspek yang diukur dalam pemutakhiran IKP ini," kata Munir
Baca juga: KPU Tak Ingin Pemungutan Suara Elektronik pada Pilkada 2020
Hal lain yang juga menonjol dalam situasi pandemi adalah kerawanan pada konteks politik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Kabupaten Semarang masuk kategori rawan tinggi di urutan 6 di Jawa Tengah dan urutan ke 41 secara nasional," terangnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan