Ketiga wanita asal Tambak Gringsing Surabaya itu diminta membuat surat permintaan maaf atas perbuatan mereka yang membahayakan.
Ketiganya juga dikenakan tilang dan denda sebesar RP 500.000 karena melanggar peraturan lalu lintas.
"Mereka ditilang karena berhenti di tengah Jembatan Suramadu. Dendanya Rp 500.000," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum saat dikonfirmasi, Sabtu malam.
Denda tersebut sesuai yang tertera dalam pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dan B Undang-undang Lalu Lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.