Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Pasang Patok di Kantor Wali Kota Magelang, Komandan: Mereka Pinjam, Kami Numpang

Kompas.com - 04/07/2020, 11:56 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Puluhan anggota TNI mendatangi kantor wali kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2020).

Mereka memasang beberapa patok berupa plang atau papan nama di area depan kantor tersebut.

Papan itu bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Milik Dephankam Cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI, Berdasarkan SHP No.9 Tahun 1981, IKN No.2020335014, Luas Tanah 40.000 M2".

Baca juga: TNI Pasang Patok di Kantor Wali Kota Magelang, Komandan: Mereka Tempati Aset Kami

Komandan Resimen Chandradimuka Akademi TNI Kolonel (Pas) Tri Bowo menjelaskan, pemasangan papan nama ini sebagai penegasan bahwa aset yang sampai saat ini digunakan Pemkot Magelang itu adalah milik Markas Komando (Mako) Akabri, yang kini bernama Mako Akademi TNI.

"Sejak 1985 Pemkot Magelang menempati aset kami. Pemkot Magelang dalam hal ini hanya bersifat pinjam pakai. Sementara kami selama ini numpang di fasilitas Akademi Militer (Akmil)," Tri Bowo di sela-sela kegiatan tersebut.

Pihaknya ingin mengambil alih aset tersebut untuk ditempati sebagai Resimen Candradimuka Akademi TNI.

Baca juga: TNI Pasang Patok di Kantor Wali Kota Magelang, Ini 2 Opsi bagi Pemkot

Tri Bowo mengaku telah mengantongi dokumen kepemilikan tanah dan aset yang sah.

Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengakui bahwa kompleks tersebut merupakan milik eks Mako Akabri yang berdiri di atas tanah seluas 40.000 meter persegi.

Ini sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 9/Kelurahan Tidar (sekarang masuk Kelurahan Magersari), Kecamatan Magelang Selatan, atas nama Departemen Pertahanan Keamanan Cq Mako Akabri.

Namun, Sigit menyayangkan pemasangan plang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com