Salin Artikel

"Sebelumnya Ada Video TikTok di Suramadu, Kok Kelihatan Bagus, Akhirnya Kami Ikut-ikutan"

Lokasi video itu berada di Jembatan Suramadu sehingga mereka mencoba melakukan hal yang sama.

"Sebelumnya ada video TikTok di Suramadu, kok kelihatan bagus, akhirnya kami ikut-ikutan buat video yang sama," kata HR, salah satu dari tiga wanita pembuat video TikTok saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2020) malam.

Ide tersebut muncul tiba-tiba saat ketiga perempuan itu dalam perjalanan menuju Bangkalan untuk berburu kuliner.

Dia tidak menyangka bahwa video mereka akan viral.

"Ingat pernah ada ibu-ibu yang bikin TikTok di Suramadu, akhirnya kami spontan langsung meniru. Itu di pinggir jalan bukan di tengah," jelasnya.

HR juga mengaku tidak tahu ada larangan berhenti di tengah Jembatan Suramadu.

Dia mengingatkan warga agar tidak mencontoh aksi tersebut karena berbahaya.

"Ini juga pelajaran buat kami, kalau tidak begini saya tidak tahu," kata HR.

Sebelumnya viral di media sosial video tiga wanita bermain TikTok di Jembatan Suramadu, Kamis (2/7/2020).

Dari video yang beredar tampak ketiga wanita tersebut menari diiringi lagu India.

Pada Sabtu siang, HR dan dua temannya, LR dan SS memenuhi panggilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Ketiga wanita asal Tambak Gringsing Surabaya itu diminta membuat surat permintaan maaf atas perbuatan mereka yang membahayakan.

Ketiganya juga dikenakan tilang dan denda sebesar RP 500.000 karena melanggar peraturan lalu lintas.

"Mereka ditilang karena berhenti di tengah Jembatan Suramadu. Dendanya Rp 500.000," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum saat dikonfirmasi, Sabtu malam.

Denda tersebut sesuai yang tertera dalam pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dan B Undang-undang Lalu Lintas.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/05/05500051/-sebelumnya-ada-video-tiktok-di-suramadu-kok-kelihatan-bagus-akhirnya-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke