Tersangka Rohmadon mengaku jika aksi itu terpaksa ia lakukan karena terlilit utang Rp 800.000 kepada koperasi.
Katanya, ide pembegalan itupun ia rencanakan setelah mendapatkan informasi dari MR.
"Yang kenal dekat itu MR karena kakak angkat, tapi yang menusuk memang saya. Saya tidak ada niat mau membunuh, tapi karena korban melawan jadi terpaksa, "ungkapnya.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya laangsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap keduanya di kediamannya masing-masing.
Kata Suryadi, setelah melakukan aksinya. Pelaku inisial MR sempat membawa korban ke rumah sakit usai dianiaya.
"lalu diantar pulang ke rumah, karena dari rumah sakit menolak. Korban baru diketahui sekarat saat keluarganya keluar. Saat dibawa ke rumah sakit lagi meninggal," ungkap Suryadi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pasal 338 dan 365 KUHP tentang perampokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi, Kasat Reskrim: Saya Enggak Mau Terima
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.