SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Jawa Tengah telah mengajukan pencairan insentif bagi tenaga medis kepada pemerintah.
Dari total 58 rumah sakit rujukan penanganan Covid-19, saat ini sudah ada sebanyak 85 persen yang mengajukan pencairan insentif dan sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
"Sampai sejauh ini faskes (rumah sakit) yang mengajukan ada sebanyak 85 persen. Sudah diverifikasi oleh dinas kesehatan baik kabupaten/kota dan provinsi," jelas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo dalam siaran pers kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: IDI Jatim Minta Insentif untuk Tenaga Medis Segera Dicairkan
Selanjutnya, kata dia, setelah tahapan pengajuan itu diverifikasi, lantas pihaknya meneruskan kepada pemerintah pusat.
"Jadi kami dari Dinkes baik provinsi atau kabupaten/kota tugasnya hanya verifikasi usulan dari faskes-faskes (rumah sakit). Kita verifikasi lalu kita kirim ke pusat," katanya.
Kemudian, lanjut dia pencairan insentif akan disalurkan kepada tenaga medis oleh Kemenkes melalui rekening pribadi masing-masing.
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan jumlah total tenaga medis dan besaran insentif yang akan diberikan karena kewenangan dari Kemenkes.
"Jumlah insentif ini adalah kewenangan dari Kemenkes, termasuk yang membayar itu dari Kemenkes langsung di kirim ke rekening pribadi nakes," ungkapnya.
Baca juga: PPNI Jateng: Besaran Insentif Tenaga Medis Covid-19 Tak Sesuai yang Diharapkan
Namun, diakuinya prosedur pencairan insentif tenaga medis ini memang terkesan rigid karena harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkes.
"Memang diperlukan dokumen yang mendukung di dalam klaim insentif ini.
Itu diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan. Tapi sudah ada perubahan mudah-mudahan bisa lebih cepat," tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar pencairan insentif tenaga medis itu diberikan sesuai dengan besaran yang ditentukan.
"Insentif ini kan penghargaan dari pemerintah kepada nakes yang sudah berjuang menangani Covid-19. Tentunya ini pemberiannya harus adil berdasarkan fakta dan data yang ada," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.