Kepada polisi, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan persetubuhan. Sementara korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi ayahnya.
Karena tidak kuat, korban akhirnya bercerita ke ibunya yang sudah pisah rumah hingga akhirnya kasus itu terbongkar.
Mendengar cerita anaknya, ibunya kemudian melaporkannya ke Polresta Malang Kota pada Senin (6/4/2020), hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Tidak tahan dengan perlakuan bapaknya akhirnya mengadu juga ke ibu kandungnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegasnya.
Baca juga: Seorang Ayah Setubuhi 2 Anak Tirinya hingga Hamil, Terbongkar Saat Ditanya Nenek
(Penulis Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor Robertus Belarminus)/TribunJatim.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.