PANGANDARAN, KOMPAS.com - Mulai 1 Juli 2020, wisatawan asal Jawa Barat diperbolehkan masuk destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran tanpa membawa bukti keterangan rapid test.
Ketentuan bukti pemeriksaan rapid test itu hanya bagi wisatawan dari luar Jawa Barat.
"Wisatawan Jabar boleh bebas (tanpa membawa) rapid," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: Rhoma Irama dan Penyelenggara Acara Akan Diperiksa Polisi
Meski demikian, Pemkab Pangandaran akan mengetatkan protokol kesehatan bagi seluruh pelaku usaha wisata.
Pelaku wisata wajib menjalankan protokol kesehatan.
"Harus dijalankan dengan baik," kata Jeje.
Pelaku wisata yang sering kontak dengan wisatawan akan diperiksa menggunakan tes cepat molekuler (TCM).
Dalam waktu 2 jam, hasil pemeriksaan TCM sudah bisa diketahui.
"Jika terjadi apa-apa kita ambil langkah cepat," kata Jeje.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Banyak Orangtua Tidak Disiplin Protokol Kesehatan
Sebulan lalu, seluruh wisatawan di Pangandaran wajib mengikuti rapid test.
Saat itu, ada 10.000 wisatawan yang datang.
Sedangkan wisatawan yang dikembalikan karena tidak membawa bukti rapid test jumlahnya hampir sama.
"Kemarin yang jadi halangan soal rapid test mahal," kata Jeje.