Salin Artikel

Cerai dengan Istri, Seorang Ayah di Malang Setubuhi Anak Kandung, Terbongkar Saat Korban Cerita ke Ibu

KOMPAS.com - Delapan tahun cerai dengan istri, seorang ayah di Malang, Jawa Timur, berinisial E alias G (42) warga Jalan Terusan Mergan Raya, Kecamatan Sukun, tega menyetubuhi anak kandunganya berinisial IDF.

Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam anaknya untuk tidak bercerita dengan siapa pun.

Namun, aksinya terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya.

Tak terima dengan itu, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap dan saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Polresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, E menyetubuhi anaknya sendiri sejak tahun 2014.

Saat itu, korban masih berusia 13 tahun. Aksi bejat pelaku terakhir dilakukan pada April 2020.

"Dari 2014 sampai April 2020. Dia melakukannya di rumah sendiri," kata Azi, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/6/2020).


Dikutip dari TribunJatim, perbuatan bejat pelaku berawal saat korban meminta dipijat oleh ayahnya. Diduga tak kuat menahan birahi, pelaku malah menyetubuhi anaknya.

"Jadi korban meminta dipijat oleh bapaknya yang tak lain adalah tersangka. Lalu muncul hasrat tidak terpuji dari tersangka. Dan kemudian tersangka melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Azi dikutip dari TribunJatim.com.

Kata Azi, pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya beinisial NI (41) pada 2012, atau delapan tahun yang lalu.

Sedangkan korban tinggal bersama dengan pelaku. Di rumah itu juga ada dua adik korban.

"Pelaku sudah lama cerai dengan istrinya. Jadi bapak dan anaknya tinggal satu rumah," katanya.


Kepada polisi, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan persetubuhan. Sementara korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi ayahnya.

Karena tidak kuat, korban akhirnya bercerita ke ibunya yang sudah pisah rumah hingga akhirnya kasus itu terbongkar.

Mendengar cerita anaknya, ibunya kemudian melaporkannya ke Polresta Malang Kota pada Senin (6/4/2020), hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Tidak tahan dengan perlakuan bapaknya akhirnya mengadu juga ke ibu kandungnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegasnya.

 

(Penulis Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor Robertus Belarminus)/TribunJatim.com

https://regional.kompas.com/read/2020/06/30/09200261/cerai-dengan-istri-seorang-ayah-di-malang-setubuhi-anak-kandung-terbongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke