KOMPAS.com- Penjemputan paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga dinyatakan reaktif dari hasil rapid test.
Tak hanya itu, salah satu istri dari tersangka yang saat itu hamil dinyatakan positif Covid-19.
Rupanya sang istri sempat ikut memandikan jenazah Covid-19 tersebut.
Mereka menjemput paksa jenazah ibunya yang dinyatakan positif Covid-19 dari rumah sakit.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum penetapan tersangka sudah sesuai peraturan.
"Jadi kasusnya tetap berjalan. Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah Covid-19," jelas Ganis dikutip dari Surya.co.id, Kamis (25/6/2020).
Ganis tidak ingin peristiwa serupa terjadi kembali.
"Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak," kata Ganis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.