Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Penjemputan Paksa Jenazah Covid-19, 4 Tersangka Reaktif, 1 Ibu Hamil Positif

Kompas.com - 27/06/2020, 09:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Penjemputan paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga dinyatakan reaktif dari hasil rapid test.

Tak hanya itu, salah satu istri dari tersangka yang saat itu hamil dinyatakan positif Covid-19.

Rupanya sang istri sempat ikut memandikan jenazah Covid-19 tersebut.

Baca juga: Sederet Cerita Jenazah Pasien Corona Nekat Dibawa Pulang hingga Dimandikan, Ada yang Menginfeksi 15 Warga

Kasus masih diproses

Ilustrasi jenazah. Ilustrasi jenazah.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MA dan tiga saudaranya yang berinisial MI (28), MK (23), dan MB (22).

Mereka menjemput paksa jenazah ibunya yang dinyatakan positif Covid-19 dari rumah sakit.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum penetapan tersangka sudah sesuai peraturan.

"Jadi kasusnya tetap berjalan. Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah Covid-19," jelas Ganis dikutip dari Surya.co.id, Kamis (25/6/2020).

Ganis tidak ingin peristiwa serupa terjadi kembali.

"Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak," kata Ganis.

Baca juga: Kisah-kisah Penjemputan Pasien Positif Corona, Warga Dipeluk agar Tertular hingga Petak Umpet dengan Petugas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com