SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Paru, Surabaya, pada Kamis (4/6/2020).
Setelah menjalani rapid test Covid-19 pada Selasa (23/6/2020), empat tersangka itu dinyatakan reaktif.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, istri dari salah satu tersangka tersebut dinyatakan positif Covid-19.
"Dia itu menantu dari jenazah yang meninggal," kata Ganis ketika dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).
Ganis mengatakan, empat tersangka itu kini ditempatkan di ruang isolasi.
Polisi masih menunggu hasil tes swab dari empat tersangka itu.
Baca juga: Bertambah 168, Total 1.838 Pasien Sembuh dari Covid-19 di Surabaya
"Ini adalah pembelajaran bagi kita semua untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pemulasaraan jenazah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka dalam peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya.
Mereka adalah putra dari pasien yang meninggal akibat Covid-19, yakni MIR (28), ADS (25), MKA (23), dan BPP (22).
Polisi menjerat empat tersangka itu dengan pasal berlapis seperti Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Wabah Penyakit dan KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 tentang Perlawanan Secara Bersama-sama kepada Petugas Berwenang.
Mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.