Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di Surabaya, Istri Tersangka Dinyatakan Positif Covid-19

Kompas.com - 24/06/2020, 21:52 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Paru, Surabaya, pada Kamis (4/6/2020).

Setelah menjalani rapid test Covid-19 pada Selasa (23/6/2020), empat tersangka itu dinyatakan reaktif. 

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, istri dari salah satu tersangka tersebut dinyatakan positif Covid-19.

"Dia itu menantu dari jenazah yang meninggal," kata Ganis ketika dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).

Ganis mengatakan, empat tersangka itu kini ditempatkan di ruang isolasi.

Polisi masih menunggu hasil tes swab dari empat tersangka itu.

Baca juga: Bertambah 168, Total 1.838 Pasien Sembuh dari Covid-19 di Surabaya

"Ini adalah pembelajaran bagi kita semua untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pemulasaraan jenazah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka dalam peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya.

Mereka adalah putra dari pasien yang meninggal akibat Covid-19, yakni MIR (28), ADS (25), MKA (23), dan BPP (22).

Polisi menjerat empat tersangka itu dengan pasal berlapis seperti Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Wabah Penyakit dan KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 tentang Perlawanan Secara Bersama-sama kepada Petugas Berwenang.

Mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com