AMBON,KOMPAS.com- Pemerintah Kota Ambon, Maluku, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (22/6/2020) untuk menekan penularan virus corona.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, pelanggar PSBB akan diberikan denda mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 30 juta.
"Sanksi terkecil untuk orang yang tidak pakai masker saat sweeping. Dia tidak pakai masker itu didenda Rp 50.000," kata Richard kepada wartawan usai menggelar rapat persiapan PSBB di Ambon, Sabtu (20/6/2020) sore.
Baca juga: Tolak Rapid Test, Warga di Ambon Demo dan Blokade Jalan
Selain denda, pelanggar PSBB di Ambon juga bakal diberikan sanksi administratif hingga hukuman pidana, tergantung jenis pelanggarannya.
Untuk memastikan PSBB bisa berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kota Ambon menyiagakan 20 posko.
Dalam setiap posko akan ada sejumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang dibantu polisi dan anggota TNI.
Selama PSBB berlaku di Kota Ambon, ada enam kegiatan yang dibatasi secara ketat.
Mulai dari kegiatan di perkantoran, rumah ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, hingga transportasi umum.
Baca juga: Gubernur Maluku Sindir Cengeng Soal Penanganan Covid-19, Wali Kota Ambon: Terimakasih Pak..
Richard mengatakan, aturan tersebut sudah disahkan dalam Peraturan Wali Kota.
“Sudah disahkan kemarin, dan mulai hari ini kita sosialisasi sampai Minggu, mungkin Senin (dan) Selasa itu masih persuasif dan hari Rabu baru itu langsung penindakan,” katanya.
Rapid test
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.