Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ambon Dimulai 22 Juni, Wali Kota: Pelanggar Diberi Sanksi Tegas

Kompas.com - 17/06/2020, 17:34 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dimulai pada Senin (22/6/2020).

Saat ini, Pemerintah Kota Ambon masih menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Hari Senin itu kita akan memberlakukan PSBB dan PSBB yang dilaksanakan kali ini dia betul-betul tegas, kalau PKM ini dia masih sifatnya himbauan tapi kalau PSBB tidak lagi ada kompromi,” kata Richard di Kantor Wali Kota Ambon, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Wali Kota Ambon: Dampak Tracing yang Dilakukan

Richard mengaku penerapan PKM yang bersifat imbauan memiliki banyak kekurangan. Tapi, kekurangan itu tak lagi ada selama penerapan PSBB.

Para pelanggar, kata dia, bakal mendapatkan sanksi tegas. Tapi, Richard tak memerinci sanksi apa saja yang diberikan kepada pelanggar.

“Kalau PKM ini sifatnya imbauan maka PSBB ini akan dilakukan dengan tegas, ada sanksi tegas juga bagi mereka yang melanggar,” katanya.

PSBB Kota Ambon tak hanya bertujuan memutus mata rantai Covid-19. Tapi, juga bentuk pertanggungjawaban ke pemerintah pusat.

“Kalau PKM ini yang menilai paling-paling pak Sekkot (sekretaris kota), Pak Wawali (wakil wali kota) dengan saya, tapi PSBB ini yang menilai pemerintah pusat oleh karena itu kalau tidak serius itu juga akan dinilai, olehnya itu PSBB itu akan dijalankan dengan tegas,” katanya.

Richard mengingatkan, aktivitas masyarakat selama PSBB akan dibatasi hingga pukul 20.00 WIT.

“Jadi kalau PKM itu ada mini market atau toko yang buka 24 jam, saat PSBB semua sudah harus tutup pukul 20.00 WIT. Jadi tidak ada lagi toko atau swalayan 24 jam,” kata dia.

Menurutnya, ada banyak pertanyaan tentang waktu penerapan PSBB Ambon yang tak kunjung dimulai. Padahal, surat keputusan penerapan PSBB telah diterbitkan.

Baca juga: Lebih 50 Persen Pasien Covid-19 di RSUP Sanglah Sembuh, Ini Salah Satu Rahasianya

Pemkot Ambon, kata dia, butuh menyiapkan aturan turunan untuk menerapkan PSBB. Aturan dalam bentuk peraturan wali kota itu telah rampung dan diterbitkan besok.

“Ada orang yang bilang kok ini SK PSSB sudah turun tapi belum dilaksanakan, saudara tahu aturan jelas, untuk pelaksanaan PSBB harus ada peraturan pelaksanaan yakni peraturan wali kota, sama dengan undang-undang sudah diterbitkan tapi belum bisa dilaksanakan karena belum ada aturan pelaksanaannya, itu analoginya begitu,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com