Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ini Jadi Bandar Narkoba dan Simpan Airsoft Gun

Kompas.com - 18/06/2020, 16:32 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Kemudian, 2 buah BPKB, 7 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit laptop, 2 buah buku catatan hasil penjualan narkoba serta bong untuk melayani pembeli yang langsung pakai sabu di tempat.

Baca juga: Ini Sejumlah Persyaratan bagi Warga yang Ingin ke Bali

Mereka langsung digelandang dan diperiksa di tempat kejadian perkara (TKP) disaksikan warga dan kepala lingkungan setempat.

Para tersangka langsung digeledah disaksikan warga di jalan kampung.

Dari dalam saku baju dan celana tersangka ditemukan seluruh barang bukti tersebut, berupa uang dan narkotika, sisanya aparat melakukan penggeledahan di tempat tinggal MR yang mengaku sebagai pengacara itu.

Terkait dengan kepemilikan senjata tersebut, aparat akan menelusuri lebih jauh dari mana MR memperolehnya, mengingat senjata api yang dibawanya tidak memiliki izin.

"Ini senjata tidak memiliki izin, dan kami akan minta penjelasan MR, bandar ini akan digunakan untuk apa senjata apinya, nanti akan kami lakukan pemeriksaan lebih spesifik, yang jelas saat penggeledahan kami temukan senjata senjata ini," kata dia.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Sementara, para pengedar atau 4 tersangka lainnya dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com