DENPASAR, KOMPAS.com - Warga yang hendak ke Bali harus melengkapi sejumlah persyaratan. Hal ini sebagai antisipasi penularan virus corona atau Covid-19 di Pulau Dewata.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan, warga yang ingin ke Bali harus mengisi data diri di cekdiri.baliprov.go.id.
"Kami masih mewajibkan pelaku perjalanan yang ke Bali untuk melengkapi surat-surat tersebut," kata dia, saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).
Dalam website tersebut, warga diminta mengunggah sejumlah surat yang harus dipersiapakan.
Baca juga: Pariwisata Bali Rencananya Dibuka dalam 3 Tahap
Surat yang diunggah seperti dokumen surat penjamin untuk memberi kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali.
Kemudian, surat peryataan pelaku perjalanan terkait tujuannya selama ada di Bali.
Kedua surat tersebut dapat diunduh di website cekdiri.baliprov.go.id.
Surat lain yang diunggah yakni kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan uji lab baik rapid test maupun tes swab.
Rapid test digunakan bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui pelabuhan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.