Mengaku anggota KAI
Untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar pengacara atau tidak, anggota Komite Advokat Indonesia (KAI) NTB, Ketut Sumarta yang langsung menemui MR di ruang penyidik, mengatakan pelaku memang anggota KAI, namun belum jelas apakah pernah beracara atau tidak.
Baca juga: Polda NTT Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran ITE Subur Sembiring
"Saya tanya dokumen dia, memang benar dia pengacara dan anggota KAI, hanya saja ketika minta kartu anggotanya, yang bersangkutan lagi sakau, tidak fokus menjawab, ini menjadi perhatian kami, karena harus ada sanksi berat pada anggota KAI yang melakukan tindak kriminal seperti ini, dipecat," kata Sumarta.
Sumarta juga mengatakan, timnya menemukan fakta bahwa 26 Maret 2018 silam, MR pernah tertangkap aparat membawa narkotika jenis ekstasi.
"Dia pernah ditangkap di Senggigi, karena membawa ekatasi dan dihukum 1 tahun penjara, dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Mataram," ujar Sumarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.