Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ini Jadi Bandar Narkoba dan Simpan Airsoft Gun

Kompas.com - 18/06/2020, 16:32 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang bandar sabu berinisial MR (34) yang juga seorang pengacara, dibekuk aparat Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (17/5/ 2020).

MR yang mengaku berprofesi sebagai pengacara dan memiliki anggota Komite Advokat Indonesia (KAI), ditangkap bersama 4 pengedar lain, salah satu di antaranya seorang perempuan.

Para pengedar yang merupakan kaki tangan MR adalah MJS (26), GAA (23), KS (18) dan seorang perempuan NI WK (24), merupakan warga Cakranegara, Kota Mataram.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, Kamis (18/5/2020), saat menggelar kasus penangkapan narkoba di Karang Bagu tersebut, menerangkan, salah seorang tersangka memang berprofesi sebagai advokat atau pengacara.

Baca juga: Khofifah: Menurut Pak JK, Kita Harus Bermasker 2-3 Tahun Lagi

"Salah satu bandar yang ditangkap di Karang Bagu ini, profesinya sebagai advokat. Pribadi dia yang berkaitan dengan bisnis narkoba. Jangan menyalahkan profesinya tetapi kelakuannya yang tidak terpuji dan melanggar sumpah advokatnya. Ini memalukan institusi advokat, saya rasa advokat pasti akan marah sama dia," kata Helmi.

MR dilaporkan telah 2 tahun berprofesi sebagai advokat sejak 2018 silam.

Namun, aparat akan melalukan verifikasi kembali terkait profesi MR, termasuk sepak terjang yang bersangkutan menjadi bandar narkoba di Karang Bagu.

Kronologis penangkapan

Penangkapan dilakukan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, Rabu (17/6/2020) sore dipimpin Kasubdit III Dit Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama, langsung ke titik sasaran di Jalan Semangka Lingkungan Karang Bagu, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di wilayah Kota Mataram.

"Penangkapan di Karang Bagu kami berhasil mengamankan 18 paket sabu seberat 9,5 gram, ekstasi dan uang sebanyak Rp 15 juta, 1 unit air softgun jenis revolver, 2 unit air softgun laras panjang, 1 kotak peluru kuningan, " terang Helmi.

Barang bukti lainnya juga diambakan seperti sejumlah ponsel, 6 unit motor dan 3 unit mobil yang digunakan dalam praktik jual beli sabu dan ekstasi.

Kemudian, 2 buah BPKB, 7 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit laptop, 2 buah buku catatan hasil penjualan narkoba serta bong untuk melayani pembeli yang langsung pakai sabu di tempat.

Baca juga: Ini Sejumlah Persyaratan bagi Warga yang Ingin ke Bali

Mereka langsung digelandang dan diperiksa di tempat kejadian perkara (TKP) disaksikan warga dan kepala lingkungan setempat.

Para tersangka langsung digeledah disaksikan warga di jalan kampung.

Dari dalam saku baju dan celana tersangka ditemukan seluruh barang bukti tersebut, berupa uang dan narkotika, sisanya aparat melakukan penggeledahan di tempat tinggal MR yang mengaku sebagai pengacara itu.

Terkait dengan kepemilikan senjata tersebut, aparat akan menelusuri lebih jauh dari mana MR memperolehnya, mengingat senjata api yang dibawanya tidak memiliki izin.

"Ini senjata tidak memiliki izin, dan kami akan minta penjelasan MR, bandar ini akan digunakan untuk apa senjata apinya, nanti akan kami lakukan pemeriksaan lebih spesifik, yang jelas saat penggeledahan kami temukan senjata senjata ini," kata dia.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Sementara, para pengedar atau 4 tersangka lainnya dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Mengaku anggota KAI

Untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar pengacara atau tidak, anggota Komite Advokat Indonesia (KAI) NTB, Ketut Sumarta yang langsung menemui MR di ruang penyidik, mengatakan pelaku memang anggota KAI, namun belum jelas apakah pernah beracara atau tidak.

Baca juga: Polda NTT Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran ITE Subur Sembiring

"Saya tanya dokumen dia, memang benar dia pengacara dan anggota KAI, hanya saja ketika minta kartu anggotanya, yang bersangkutan lagi sakau, tidak fokus menjawab, ini menjadi perhatian kami, karena harus ada sanksi berat pada anggota KAI yang melakukan tindak kriminal seperti ini, dipecat," kata Sumarta.

Sumarta juga mengatakan, timnya menemukan fakta bahwa 26 Maret 2018 silam, MR pernah tertangkap aparat membawa narkotika jenis ekstasi.

"Dia pernah ditangkap di Senggigi, karena membawa ekatasi dan dihukum 1 tahun penjara, dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri Mataram," ujar Sumarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com