SAMARINDA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, sudah memutus empat dari tujuh terdakwa warga Papua yang terlibat kerusuhan, Rabu (17/6/2020).
Secara bergantian hakim memutus satu per satu dari tujuh warga Papua tersebut.
Sidang pertama, hakim memvonis terdakwa Irwanus Urobmabin penjara 10 bulan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 tahun penjara.
Baca juga: Polri Klaim 7 Terdakwa Kasus Dugaan Makar asal Papua Bukan Tahanan Politik
Menurut hakim, Irwanus Urobmabin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan makar secara bersama-sama.
Irwanus terbukti melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUP tentang penghasutan untuk membuat makar.
“Bagaimana saudara terdakwa dengan putusan ini,” tanya hakim ketua melalui sidang online menggunakan Zoom, Rabu.
“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” jawab Irwanus Urobmabin kepada hakim.
Sidang kemudian dilanjutkan ke terdakwa Buchtar Tabuni.
Hakim juga menilai Buchtar Tabuni terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kegiatan makar secara bersama-sama.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan