Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Warga Papua Terlibat Kerusuhan Terbukti Makar, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 17/06/2020, 16:16 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

Jaksa juga masih menyatakan masih pikir-pikir atas putusan empat terdakwa tersebut.

Selanjutnya, empat terdakwa dan jaksa tersebut memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan menerima putusan atau banding.

Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan terdakwa yang sudah menjalani masa penangkapan dan penahanan selama ini dikurangi dari tuntutan pidana yang diterima.

Hingga berita ini diturunkan, sidang putusan untuk tiga terdakwa lainnya masih berlangsung yakni Ketua Umum KNPB Agus Kossay yang dituntut 15 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay yang dituntut 15 tahun penjara dan mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara.

Diketahui, tujuh terdakwa ini ditangkap di Jayapura dan Sentani pada September 2019 setelah kerusuhan di Jayapura. Mereka ditahan karena diduga terlibat makar.

Ketujuhnya kemudian dipindahkan Polda Papua ke Kaltim untuk proses sidang demi menjaga kondusivitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com