Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Warga Papua Terlibat Kerusuhan Terbukti Makar, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 17/06/2020, 16:16 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, sudah memutus empat dari tujuh terdakwa warga Papua yang terlibat kerusuhan, Rabu (17/6/2020).

Secara bergantian hakim memutus satu per satu dari tujuh warga Papua tersebut.

Sidang pertama, hakim memvonis terdakwa Irwanus Urobmabin penjara 10 bulan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 tahun penjara.

Baca juga: Polri Klaim 7 Terdakwa Kasus Dugaan Makar asal Papua Bukan Tahanan Politik

Menurut hakim, Irwanus Urobmabin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan makar secara bersama-sama.

Irwanus terbukti melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUP tentang penghasutan untuk membuat makar.

“Bagaimana saudara terdakwa dengan putusan ini,” tanya hakim ketua melalui sidang online menggunakan Zoom, Rabu.

“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” jawab Irwanus Urobmabin kepada hakim.

Sidang kemudian dilanjutkan ke terdakwa Buchtar Tabuni.

Hakim juga menilai Buchtar Tabuni terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kegiatan makar secara bersama-sama.

Oleh karena itu, Buchtar dijatuhkan hukuman 11 bulan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 17 tahun penjara.

“Meski saya diputus 11 bulan, tapi hati nurani saya tidak bersalah. Saya pikir-pikir dulu hakim yang mulai,” ungkap Buchtar kepada hakim saat diberi kesempatan menanggapi putusan tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Hengky Hilapok juga divonis hakim penjara 10 bulan, karena terbukti melakukan makar bersama-sama. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara.

Kepada hakim, Hengky mengatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca juga: Lima Aktivis Papua Terdakwa Makar Batal Bebas Hari Ini meski Sudah Jalani Prosedur Administrasi

Terdakwa selanjutnya, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay juga diputus penjara 10 bulan. Lebih ringan dari tuntutan sebelumnya 10 tahun penjara.

Jaksa juga masih menyatakan masih pikir-pikir atas putusan empat terdakwa tersebut.

Selanjutnya, empat terdakwa dan jaksa tersebut memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan menerima putusan atau banding.

Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan terdakwa yang sudah menjalani masa penangkapan dan penahanan selama ini dikurangi dari tuntutan pidana yang diterima.

Hingga berita ini diturunkan, sidang putusan untuk tiga terdakwa lainnya masih berlangsung yakni Ketua Umum KNPB Agus Kossay yang dituntut 15 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay yang dituntut 15 tahun penjara dan mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara.

Diketahui, tujuh terdakwa ini ditangkap di Jayapura dan Sentani pada September 2019 setelah kerusuhan di Jayapura. Mereka ditahan karena diduga terlibat makar.

Ketujuhnya kemudian dipindahkan Polda Papua ke Kaltim untuk proses sidang demi menjaga kondusivitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com