Diberitakan sebelumnya, seorang karyawati BPR Central Artha di Kota Tegal, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka oleh polisi setelah diduga menggelapkan uang nasabahnya hingga miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Gineung Pratidina mengungkapkan, tersangka Febrinita (39) dibekuk jajaran Satreskrim di kediamannya, Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Pelaku Penggelapan Tewas Ditembak Polisi, Warga Blokade Jalan, Begini Kronologinya
"Tersangka ditangkap Jumat karena penggelapan uang. Nasabah yang melapor baru satu, kerugiannya Rp 1,3 miliar," kata Gineung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/6/2020).
Gineung mengatakan, tersangka merupakan karyawati marketing BPR Central Artha yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat.
"Kita masih kembangkan, kemungkinan korbanya lebih dari satu," sebut Gineung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.