Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker, Pedagang dan Pengunjung Pasar di Kota Tegal Dihukum Push Up dan Mengaji

Kompas.com - 10/06/2020, 14:50 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang dan pengunjung pasar tradisional di Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah terpaksa dijatuhi sanksi karena tak menggunakan masker saat new normal, Rabu (10/6/2020).

Hukuman yang diberikan petugas gabungan penegak disiplin dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri mulai dari push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga melafalkan Pancasila dan melantunkan ayat Suci Alquran.

Salah satu pengunjung pasar, Ahmad (37) mengaku tak memakai masker karena pasar dekat dengan rumahnya. Ia yang datang mengendarai sepeda motor harus rela distop petugas.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Bawa Persediaan Masker Saat Bepergian

Ahmad mengakui telah melakukan kesalahan karena tak mengindahkan kewajiban memakai masker.

"Iya rumah dekat pasar. Tapi salah juga tadi buru-buru. Tadi dihukum push up," kata Ahmad, kepada Kompas.com.

Kasi Trantibum Satpol PP Edi Sudirman mengatakan, kegiatan itu rutin untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol new normal yang dicanangkan Pemkot Tegal sejak 30 Mei hingga 30 Juni mendatang

"Tim terpadu new normal dalam rangka penegakan protokol kesehatan. Kita lakukan rutin semua pasar kita jadwal. Hari ini Sumurpanggang, nanti kita ulangi lagi," katq Edi.

Baca juga: Banyak Orang Tak Kenakan Masker, Pemkot Yogyakarta Berencana Tutup Malioboro
Edi mengatakan, hasil evaluasinya melakukan penegakan disiplin, rata-rata masih ada 40 persen jumlah warga baik pedagang maupun pengunjung yang tak memakai masker. Petugas pun membagikan masker gratis.

"Jadi kita tidak bosan selain pasar juga menyasar tempat pelayanan publik lainnya. Akan kita datangi. Rata-rata di pasar ada yang sudah disiplin, ada yang belum, ada yang kurang disiplin. Kalau dirata-rata sekitar 40 persen belum disiplin," jelas Edi.

Seperti diketahui, Kota Tegal memutuskan untuk mencanangkan new normal sejak 30 Mei-30 Juni setelah nihil kasus baru Covid-19 usai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai dua tahap.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono telah menerbitkan Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 untuk mengawal jalannya new normal.

Perwal tersebut mengatur setiap orang, pengusaha, pedagang, atau instansi layanan publik dan lainnya untuk di antaranya wajib memakai masker, jaga jarak aman, serta physical dan social distancing.

Dalam Pasal 24, mengatur sanksi administratif mulai dari teguran lisan, hukuman fisik berupa push up, sit up atau sejenisnya, hingga sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com