Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Karaoke, Panti Pijat dan Bioskop di Surabaya Boleh Beroperasi Lagi, Syaratnya Ini

Kompas.com - 15/06/2020, 15:11 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya membuat petunjuk teknis (juknis) dan pedoman petunjuk pelaksanaan (juklak) Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020.

Salah satu pedoman yang dibuat diperuntukan bagi tempat karaoke, pati pijat dan bioskop.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya perlu membuat aturan khusus karena ini bidang khusus yang memerlukan petunjuk khusus pula.

"Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini," kta Irvan, saat dihubungi, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Seorang PDP yang Pulang dari Surabaya Meninggal, Sempat Menolak Dirawat di RS

Ketika Perwali itu ditandatangani, kata Irvan, tempat hiburan di Surabaya tidak bisa secara otomatis dapat membuka usahanya, meski siap menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Irvan, pembukaan tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, dan bioskop, harus mendapat persetujuan lebih dulu dari tim Gugus Tugas Penanagan Percapatan Covid-19 Kota Surabaya.

"Karena nanti harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas," ujar Irvan.

Ketika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, maka dipersilahkan untuk beroperasi kembali.

Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim penilai, pengelola tempat hiburan diharapkan untuk tidak membuka dulu.

"Karena yang namanya Perwali itu ketika ditandatangani butuh sosialisasi. Nah, selama sosialisasi itu, kami lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut," kata Irvan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com