Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Karaoke, Panti Pijat dan Bioskop di Surabaya Boleh Beroperasi Lagi, Syaratnya Ini

Kompas.com - 15/06/2020, 15:11 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan room karaoke yang telah di format berdasarkan aturan protokol kesehatan. 

Membatasi aktivitas pada area dancing hall atau lantai atau tempat untuk berdansa dengan tetap memperhatikan penjagaan jarak.

Di samping itu, menerapkan physical distancing paling sedikit 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, lift, area padat, jarak antar kursi di dalam ruang karaoke, ruang terapis, area teater dan bangku penonton, ruang tunggu, dan area publik.

Wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu.

Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau konter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).

Pembersihan ruang karaoke, ruang terapis, area teater dan bangku penonton untuk seluruh area permukaan menggunakan disinfektan setelah digunakan.

Irvan menyampaikan, tempat usaha itu harus membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat kerja sebelum dan setelah digunakan.

Pesan kesehatan dan rapid test

Memasang pesan-pesan kesehatan, di antaranya cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan Covid-19, etika batuk/bersin, anjuran penggunaan barang pribadi, dan sebagainya di tempat-tempat strategis, seperti di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung.

Baca juga: 1 ASN Positif Covid-19 dan Seorang Hakim Meninggal Mendadak, PN Surabaya Tutup 2 Pekan

Selain itu, wajib menyediakan akses layanan kesehatan, wajib menyediakan form surat pernyataan sehat untuk pengunjung.

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang karena akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat dan imunitas tubuh turun," kata Irvan.

"Untuk pekerja sif, jika memungkinkan tiadakan sif 3 (waktu yang dimulai pada malam hingga pagi), dan bagi pekerja sif 3 supaya diatur agar bekerja terutama pekerja yang berusia kurang dari 50 tahun," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com