Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Karaoke, Panti Pijat dan Bioskop di Surabaya Boleh Beroperasi Lagi, Syaratnya Ini

Kompas.com - 15/06/2020, 15:11 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Sedangkan khusus untuk karyawannya, wajib melakukan rapid test sebelum operasional usaha, dan hanya karyawan dengan hasil rapid test non reaktif yang boleh bekerja.

Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, disyaratkan wajib mengikuti rapid test, memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat.

"Wajib pula menggunakan masker sejak perjalanan dari dan ke rumah, dan selama di tempat kerja, bagi pekerja di frontliner wajib menggunakan face shield dan sarung tangan," kata Irvan.

Selain itu, wajib pula memakai masker medis, face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung.

"Mereka juga diwajibkan menjaga asupan makanan dengan gizi seimbang, olahraga teratur dan berjemur, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja. Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter. Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti shalat, makan, minum, dan harus membersihkan diri setelah pulang dari kerja," kata Irvan.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Ada Diskon hingga Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim

Sementara, khusus pengunjungnya, wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, membawa sendiri perlengkapan pribadi, menjaga jarak dengan pengunjung lain.

Kemudian, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban, serta membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin maupun membuang ludah sembarangan.

Wajib membawa KTP, memberikan informasi nomor telepon dan menandatangani surat pernyataan bahwa dia sehat.

"Apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020, maka bersedia menerima sanksi," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com