Salin Artikel

Tempat Karaoke, Panti Pijat dan Bioskop di Surabaya Boleh Beroperasi Lagi, Syaratnya Ini

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya membuat petunjuk teknis (juknis) dan pedoman petunjuk pelaksanaan (juklak) Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020.

Salah satu pedoman yang dibuat diperuntukan bagi tempat karaoke, pati pijat dan bioskop.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya perlu membuat aturan khusus karena ini bidang khusus yang memerlukan petunjuk khusus pula.

"Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, spa, bioskop, karaoke dan hiburan. Kami juga sudah berkirim surat ke Disbudpar dan melaporkan kepada Ibu Wali Kota soal juknis ini," kta Irvan, saat dihubungi, Senin (15/6/2020).

Ketika Perwali itu ditandatangani, kata Irvan, tempat hiburan di Surabaya tidak bisa secara otomatis dapat membuka usahanya, meski siap menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Irvan, pembukaan tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, dan bioskop, harus mendapat persetujuan lebih dulu dari tim Gugus Tugas Penanagan Percapatan Covid-19 Kota Surabaya.

"Karena nanti harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas," ujar Irvan.

Ketika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, maka dipersilahkan untuk beroperasi kembali.

Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim penilai, pengelola tempat hiburan diharapkan untuk tidak membuka dulu.

"Karena yang namanya Perwali itu ketika ditandatangani butuh sosialisasi. Nah, selama sosialisasi itu, kami lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut," kata Irvan.


Adapun proses yang harus dilalui, yakni arus dilakukan self assessment, melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus untuk menerapkan protokol kesehatan, serta harus membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya.

"Selanjutnya, Disbudpar dan tim melakukan assessment terhadap tempat usaha tersebut. Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi. Dan ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktivitas usahanya," ujar Irvan.

Ia menyampaikan, protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke, panti pijat, dan bioskop adalah tempat usahanya itu wajib melakukan assessment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru, yang diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020.

Kemudian, memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala setiap 4 jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.

"Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang. Seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mushala, toilet, meja resepsionis dan fasilitas lainnya," ujar dia.

Selain itu, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu. Apabila hanya ada satu pintu, maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar.

Di luar itu, mengutamakan pembayaran pemesanan secara daring, mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya.

Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh 37,5 derajat celcius dan tidak menggunakan masker, serta wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.

Perlindungan dan kebersihan

Irvan menyampaikan, tempat usaha arus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan hand sanitizer di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang karaoke, ruang pemandu lagu, ruang terapis, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

Wajib mengganti sampul mikrofon untuk para konsumen pada setiap sesi pemakaian mikrofon.


Membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan room karaoke yang telah di format berdasarkan aturan protokol kesehatan. 

Membatasi aktivitas pada area dancing hall atau lantai atau tempat untuk berdansa dengan tetap memperhatikan penjagaan jarak.

Di samping itu, menerapkan physical distancing paling sedikit 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, lift, area padat, jarak antar kursi di dalam ruang karaoke, ruang terapis, area teater dan bangku penonton, ruang tunggu, dan area publik.

Wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield. Melakukan pencatatan data nama, alamat dan nomor telepon setiap tamu.

Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau konter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).

Pembersihan ruang karaoke, ruang terapis, area teater dan bangku penonton untuk seluruh area permukaan menggunakan disinfektan setelah digunakan.

Irvan menyampaikan, tempat usaha itu harus membersihkan dan melakukan sterilisasi alat-alat kerja sebelum dan setelah digunakan.

Pesan kesehatan dan rapid test

Memasang pesan-pesan kesehatan, di antaranya cara mencuci tangan, cara pencegahan penularan Covid-19, etika batuk/bersin, anjuran penggunaan barang pribadi, dan sebagainya di tempat-tempat strategis, seperti di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung.

Selain itu, wajib menyediakan akses layanan kesehatan, wajib menyediakan form surat pernyataan sehat untuk pengunjung.

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang karena akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat dan imunitas tubuh turun," kata Irvan.

"Untuk pekerja sif, jika memungkinkan tiadakan sif 3 (waktu yang dimulai pada malam hingga pagi), dan bagi pekerja sif 3 supaya diatur agar bekerja terutama pekerja yang berusia kurang dari 50 tahun," kata dia.


Sedangkan khusus untuk karyawannya, wajib melakukan rapid test sebelum operasional usaha, dan hanya karyawan dengan hasil rapid test non reaktif yang boleh bekerja.

Bagi usaha yang melakukan rekrutmen karyawan baru, disyaratkan wajib mengikuti rapid test, memastikan pekerja yang masuk dalam kondisi sehat.

"Wajib pula menggunakan masker sejak perjalanan dari dan ke rumah, dan selama di tempat kerja, bagi pekerja di frontliner wajib menggunakan face shield dan sarung tangan," kata Irvan.

Selain itu, wajib pula memakai masker medis, face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung.

"Mereka juga diwajibkan menjaga asupan makanan dengan gizi seimbang, olahraga teratur dan berjemur, serta menjaga kebersihan lingkungan kerja. Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter. Menggunakan peralatan pribadi untuk berbagai keperluan seperti shalat, makan, minum, dan harus membersihkan diri setelah pulang dari kerja," kata Irvan.

Sementara, khusus pengunjungnya, wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, membawa sendiri perlengkapan pribadi, menjaga jarak dengan pengunjung lain.

Kemudian, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban, serta membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan serta tidak batuk, bersin maupun membuang ludah sembarangan.

Wajib membawa KTP, memberikan informasi nomor telepon dan menandatangani surat pernyataan bahwa dia sehat.

"Apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020, maka bersedia menerima sanksi," tutur dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/15/15112671/tempat-karaoke-panti-pijat-dan-bioskop-di-surabaya-boleh-beroperasi-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke