Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Karaoke, Panti Pijat dan Bioskop di Surabaya Boleh Beroperasi Lagi, Syaratnya Ini

Kompas.com - 15/06/2020, 15:11 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Adapun proses yang harus dilalui, yakni arus dilakukan self assessment, melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus untuk menerapkan protokol kesehatan, serta harus membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya.

"Selanjutnya, Disbudpar dan tim melakukan assessment terhadap tempat usaha tersebut. Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi. Dan ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktivitas usahanya," ujar Irvan.

Ia menyampaikan, protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke, panti pijat, dan bioskop adalah tempat usahanya itu wajib melakukan assessment kesiapan tempat usaha sesuai protokol tatanan normal baru, yang diatur dalam Perwali 28 Tahun 2020.

Kemudian, memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala setiap 4 jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.

"Terutama tempat-tempat yang sering disentuh atau dipergunakan banyak orang. Seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mushala, toilet, meja resepsionis dan fasilitas lainnya," ujar dia.

Baca juga: Sepanjang Mei-Juni, 49 Kali Listrik di Jatim Padam gara-gara Layangan

Selain itu, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu. Apabila hanya ada satu pintu, maka harus ada petugas di pintu masuk dan keluar.

Di luar itu, mengutamakan pembayaran pemesanan secara daring, mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya.

Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh 37,5 derajat celcius dan tidak menggunakan masker, serta wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.

Perlindungan dan kebersihan

Irvan menyampaikan, tempat usaha arus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan hand sanitizer di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang karaoke, ruang pemandu lagu, ruang terapis, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan hand sanitizer diisi ulang secara teratur.

Wajib mengganti sampul mikrofon untuk para konsumen pada setiap sesi pemakaian mikrofon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com