Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, Ada Diskon hingga Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim

Kompas.com - 12/06/2020, 17:45 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jawa Timur memberi diskon pembayaran nilai pokok pajak kendaraan bermotor untuk wajib pajak roda 2, roda 3 maupun roda 4.

Diskon tersebut sebagai bentuk bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

Diskon pajak tersebut melengkapi program pemutihan yang sudah diluncurkan sejak April lalu.

Besaran diskon masing-masing jenis kendaraan berbeda. Untuk roda 2 dan 3, besaran diskon sebesar 15 persen dari nilai pokok pajak, sementara untuk roda 4 dan lebih, besaran diskon sebesar 5 persen.

Baca juga: Risma Buat Protokol Kesehatan yang Wajib Ditaati Pusat Perbelanjaan, Kafe, Restoran di Surabaya

"Kebijakan diskon untuk pajak kendaraan bermotor tersebut mulai diberlakukan pada 12 Juni hingga 31 Juli 2020," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Boedi Prijo Suprajitno, saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).

Diskon pajak tersebut, kata Boedi, diharapkan menjadi stimulus bagi kebangkitan perekonomian Jawa Timur menyambut era normal baru atau new normal.

"Ini juga sebagai apresiasi Gubernur Jatim kepada warga yang masih taat membayar pajak di tengah pandemi," ujar dia.

Sebelumnya, sejak April 2020, Pemprov Jawa Timur juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Program pemutihan tersebut lantas diperpanjang hingga 31 Juli 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com