Dari hasil penyelidikan sementara polisi, A dan komplotannya telah mencuri di 21 tempat kejadian perkara (TKP). Selama aksinya, A mengaku telah meraup Rp 336 juta.
Sebelum dijual, A mengaku, kabel tembaga sepanjang 30 sampai 45 meter dilebur terlebih dahulu. Komplotannya hanya menjual dalam bentuk logam.
Sementara itu, polisi mengamankan barang bukti, antara lain kabel, mobil minibus warna merah, dan alat pemotong besi.
Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.