KOMPAS.com - Pamer freestyle di depan polisi, tiga remaja di Pekanbaru ditangkap dan ditilang polisi.
Ketiga remaja yang masih berstatus pelajar itu pun dijerat dengan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009.
Dari penelusuran Kompas.com, pasal tersebut terkait aksi balap liar dengan ancaman denda maksimal Rp 3 juta dan hukuman 1 tahun.
"Berdasarkan video viral kami melakukan pendalaman sehingga didapati alamat ketiga orang yang masih berstatus sebagai pelajar," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Prank Pencuri Kabel Jadi Viral, Polisi: untuk Hilangkan Kejenuhan
Emil menjelaskan, ketiga pelajar itu beraksi di di Jalan Yos Sudarso tepat di depan Stadion Kaharuddin Nasution, Kecamatan Rumbai.
Aksi itu, menurut Emil, dilakukan di depan petugas Polantas yang tengah bertugas di tepi jalan.